بسم الله الرحمن الرحيم
نتائج البحث: 6236
| ترتيب الآية | رقم السورة | رقم الآية | الاية | 2784 | 23 | 111 | إني جزيتهم اليوم بما صبروا أنهم هم الفائزون | | | | Mereka, orang-orang Mukmin itu, Kami balas dengan keberuntungan, sebab mereka tabah dalam menghadapi ejekan dan kekejaman kalian. | | 2785 | 23 | 112 | قال كم لبثتم في الأرض عدد سنين | | | | Allah berkata kepada orang-orang kafir, "Berapa tahun kalian hidup di dunia?" | | 2786 | 23 | 113 | قالوا لبثنا يوما أو بعض يوم فاسأل العادين | | | | Demikian pendeknya kehidupan dunia jika dibandingkan dengan lamanya masa tinggal mereka di dalam siksaan, mereka menjawab, "Kami hidup sehari atau setengah hari. Tanyakan saja kepada orang-orang yang dapat menghitung dengan benar, karena kami sibuk menghadapi siksaan." | | 2787 | 23 | 114 | قال إن لبثتم إلا قليلا لو أنكم كنتم تعلمون | | | | Allah berkata lagi kepada mereka, "Kalian hidup di dunia hanya sebentar saja. Kalau saja kalian mengetahui akibat kekufuran dan sikap durhaka dan bahwa kenikmatan dunia itu sangat sedikit, kalian tentu sudah beriman dan taat. | | 2788 | 23 | 115 | أفحسبتم أنما خلقناكم عبثا وأنكم إلينا لا ترجعون | | | | Apakah kalian mengira bahwa Kami menciptakan kalian tanpa ada hikmahnya, lalu kalian berbuat kejahatan di muka bumi? Apakah kalian mengira bahwa kalian tidak akan dibangkitkan untuk diberi balasan? Tidak sama sekali!" | | 2789 | 23 | 116 | فتعالى الله الملك الحق لا إله إلا هو رب العرش الكريم | | | | Keagungan hanyalah milik Allah Swt. Dialah Raja Pemilik segalanya. Tidak ada yang patut disembah dengan sebenarnya kecuali Dia. Dia adalah pemilik singgasana yang agung. | | 2790 | 23 | 117 | ومن يدع مع الله إلها آخر لا برهان له به فإنما حسابه عند ربه إنه لا يفلح الكافرون | | | | Barangsiapa menyembah tuhan lain bersama Allah tanpa memiliki dalil yang menunjukkan keberhakan tuhan itu untuk disembah, maka Allah pasti akan membalasnya atas perbuatan syiriknya itu. Orang-orang kafir sungguh tidak akan beruntung. Yang beruntung hanyalah orang-orang Mukmin. | | 2791 | 23 | 118 | وقل رب اغفر وارحم وأنت خير الراحمين | | | | Katakan, wahai Rasulullah, sambil berdoa dan pasrah kepada Tuhanmu, "Ya Tuhanku, ampunilah dosaku dan karuniakanlah aku kasih sayang-Mu, karena Engkaulah yang terbaik di antara pemberi kasih sayang. Sebab kasih sayang-Mu amat luas dan amat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik." | | 2792 | 24 | 1 | بسم الله الرحمن الرحيم سورة أنزلناها وفرضناها وأنزلنا فيها آيات بينات لعلكم تذكرون | | | | [[24 ~ AN-NUR (CAHAYA) Pendahuluan: Madaniyyah, 64 ayat ~ Dalam surat yang mengandung 64 ayat ini Allah menerangkan perlunya membersihkan masyarakat dari praktik zina dan penyebaran kekejian, baik melalui perbuatan maupun perkataan, di kalangan kaum Mukmin, dan menetapkan hukuman yang menjerakan untuk itu. Selain itu, Allah Swt. menentukan hukum khusus bagi pelaku zina yang telah bersuami-istri karena masing-masing suami istri memungkinkan untuk saling percaya. Pembicaraan mengenai zina ini dilanjutkan dengan pembicaraan mengenai kebohongan yang berkaitan dengan zina dan bagaimana seharusnya orang-orang Mukmin menyikapi perkataan buruk yang tidak ditopang oleh bukti yang kuat. Setelah itu, dibicarakan pula etika memasuki rumah dan orang-orang yang dibolehkan melihat aurat wanita. Kemudian, setelah pembicaraan mengenai dakwah secara umum, dibicarkan pula soal kesucian diri. Pembicaraan selanjutnya mengenai cahaya Allah, zikir di masjid, perbuatan orang-orang kafir dan ihwal orang-orang yang membangkang. Pada sisi lain, ihwal orang-orang Mukmin ditampakkan dalam surat ini. Etika hidup berkeluarga, ihwal kerabat, anak-anak kecil dan orang dewasa dalam pergaulan, juga disinggung dalam surat ini. Di samping itu, disebutkan juga mengenai siapa saja yang boleh makan di meja makan mereka. Terakhir, surat ini menyebutkan sifat-sifat orang Mukmin ketika diajak oleh Rasulullah saw. untuk suatu tujuan bersama dan juga besarnya kekuasaan dan ilmu Allah Swt.]] Inilah surat yang Kami wahyukan dan Kami wajibkan hukum-hukum yang dikandungnya. Di dalamnya Kami menurunkan bukti-bukti yang jelas mengenai kemahakuasaan dan kemahaesaan Allah, dan bahwa kitab suci ini benar-benar berasal dari Allah agar kalian dapat mengambil pelajaran darinya. | | 2793 | 24 | 2 | الزانية والزاني فاجلدوا كل واحد منهما مائة جلدة ولا تأخذكم بهما رأفة في دين الله إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر وليشهد عذابهما طائفة من المؤمنين | | | | Di antara ketentuan hukum itu adalah hukum wanita dan laki-laki yang berzina. Cambuklah masing- masing mereka seratus kali cambukan. Dalam melaksanakan ketentuan hukum itu, kalian tidak perlu merasa terhalangi oleh rasa iba dan kasihan, jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Sebab, konsekuensi iman adalah mendahulukan perkenan Allah daripada perkenan manusia. Pelaksanaan hukum cambuk itu hendaknya dihadiri oleh sekelompok umat Islam, agar hukuman itu menjadi pelajaran yang membuat orang lain selain mereka berdua jera(1). (1) Komentar para ahli mengenai ayat 2 sampai ayat 4 surat ini: Kriminalitas dalam syariat Islam merupakan larangan-larangan yang tidak dibolehkan dengan ancaman sanksi hadd atau ta'zîr. Larangan-larangan itu bisa berupa tindakan mengerjakan sesuatu yang dilarang atau tindakan meninggalkan sesuatu yang diperintahkan. Alasan pengharaman larangan-larangan itu adalah bahwa tindakan pelanggaran larangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan salah satu dari lima maslahat/kepentingan yang diakui dalam syariat Islam, yaitu: a. Memelihara jiwa. b. Memelihara agama. c. Memelihara akal pikiran. d. Memelihara harta kekayaan. e. Memelihara kehormatan. Tindakan pembunuhan, misalnya, merupakan perlawanan terhadap jiwa. Keluar dari Islam (riddah: 'menjadi murtad') merupakan perlawanan terhadap agama. Meminum khamar merupakan perlawanan terhadap pikiran. Mencuri merupakan perlawanan terhadap harta dan kekayaan. Dan zina merupakan perlawanan terhadap kehormatan. Para ahli hukum Islam (fuqahâ') membagi tindakan kriminalitas menjadi beberapa kategori, tergantung pada sudut pandang masing-masing. Sehubungan dengan hal itu, berikut ini akan disinggung pembagian hukum dari segi besarnya sanksi dan cara menetapkannya. Berdasarkan hal ini kriminalitas terbagi dalam tiga kelompok, yaitu (a) yang terkena sanksi hudûd, (b) yang terkena sanksi qishâsh dan (c) yang terkena sanski ta'zîr. Yang dimaksud dengan hudûd adalah kejahatan yang dianggap berlawanan dengan hak Allah atau kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak Allah lebih dominan yang oleh karenanya dibatasi oleh Allah dengan jelas, baik melalui al-Qur'ân maupun al-Hadîts. Kemudian, yang dimaksud dengan qishâsh (termasuk di dalamnya diyat) adalah kejahatan yang mengandung pelanggaran hak Allah dan hak manusia, tetapi hak manusia lebih dominan. Dalam hal ini, sebagian ketentuan hukumnya ditetapkan oleh Allah melalui al-Qur'ân dan al-Hadîts dan sebagian lainnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah untuk menentukan hukumnya. Tindak pembunuhan, memotong salah satu organ tubuh, termasuk dalam kategori kedua ini. Sedangkan yang dimaksud dengan ta'zîr adalah sejumlah sanksi, baik berat maupun ringan, yang penentuan dan pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah, sesuai kondisi masyarakat di mana terjadi kejahatan itu. Ada tujuh macam kejahatan yang terkena sanksi hudûd, yaitu zina, menuduh orang yang sudah kawin berbuat zina (qadzaf), menentang penguasa (baghy), mencuri, menyamun, meminum khamar dan keluar dari Islam (murtad). Ketujuh macam kejahatan itu beserta sanksi-sanksinya telah ditentukan sanksi hudûdnya di dalam al-Qur'ân, kecuali sanski pelaku zina yang sudah kawin yang dikenakan hukum rajam, meminum khamar yang dikenakan sanksi 80 kali cambuk, dan sanksi keluar dari Islam yaitu hukum mati., yang ditentukan oleh al-Hadits. Sementara itu, hukum positif modern memberlakukan sanksi yang terlalu rendah, seperti penjara, terhadap zina. Akibatnya, prostitusi dan kejahatan merajalela di kalangan masyarakat. Kehormatan menjadi terinjak-injak. Selain itu, akan timbul berbagai penyakit dan ketidakjelasan keturunan. Yang cukup mengherankan, bahwa undang-undang yang berlaku di beberapa negara modern saat ini malah melindungi kejahatan semacam itu. Dalam undang-undang Perancis, misalnya, terdapat ketentuan bahwa pelaku zina--baik laki-laki maupun perempuan--yang belum kawin tidak dikenakan sanksi apa-apa, selama mereka telah mencapai usia dewasa. Hal itu berdasar pada prinsip kebebasan individu yang menjamin kebebasan berbuat apa saja. Sedangkan jika pelaku zina itu sudah kawin, baik laki-laki maupun perempuan, maka sanksinya adalah penjara. Contoh lain dari praktik hukum positif, lembaga hukum seperti niyâbah (kejaksaan) tidak mempunyai hak untuk melakukan penyelidikan kecuali atas permintaan salah seorang suami istri. Selain itu, seorang suami yang telah melaporkan tuduhan zina, boleh menarik kembali tuduhannya. Berdasarkan hal itu penyelidikan pun harus dihentikan. Suami juga memiliki hak untuk memaafkan istrinya yang telah dijatuhi hukuman penjara sebelum habis masa hukuman, walaupun keputusan hakim sudah bersifat final. Beberapa kalangan menganggap sanksi zina yang ditetapkan Islam itu terlalu berat. Tetapi semestinya mereka melihat pula bahwa di samping sanksi itu berat, proses pembuktiannya pun tidak mudah. Pada tindak pembunuhan, misalnya, Islam hanya menetapkan keharusan adanya dua saksi yang adil. Tetapi pada pembuktian zina justru menetapkan adanya empat orang saksi adil yang menyaksikan kejadian itu secara langsung, atau pengakuan si pelaku zina. Dapat dicatat di sini bahwa al-Qur'ân mewajibkan pelaksanaan hukum cambuk secara terang-terangan di hadapan khalayak ramai masyarakat Muslim dengan maksud sebagai pemberitahuan kepada mereka siapa pelaku zina itu di samping agar mereka merasa takut dan ngeri hingga menghindari tindakan yang hina itu. | |
0 ... 268.3 269.3 270.3 271.3 272.3 273.3 274.3 275.3 276.3 277.3 279.3 280.3 281.3 282.3 283.3 284.3 285.3 286.3 287.3 ... 623
إنتاج هذه المادة أخد: 0.02 ثانية
|